VisaPhotoCheckPratinjau dahulu

Paspor Indonesia

Persyaratan Foto Paspor Indonesia (35×45mm)

Siapkan foto paspor Indonesia untuk pengajuan Imigrasi atau M-Paspor. JPEG 35×45mm dengan latar belakang putih polos, ekspresi netral, tanpa kacamata — ditinjau melalui pratinjau sebelum pembayaran.

Terakhir diperbarui 11 Mei 2026

Diverifikasi terhadap sumber resmi · 11 Mei 2026
Periksa foto saya sekarang — gratisPratinjau dahulu · bayar hanya setelah hasil sesuai ketentuan

Spesifikasi Foto Paspor Indonesia (Imigrasi)

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Imigrasi) menerbitkan paspor menggunakan standar foto biometrik internasional ICAO 35×45mm. Banyak permohonan kini diajukan melalui aplikasi seluler M-Paspor, di mana foto diambil secara digital di Kantor Imigrasi.

  • Ukuran: 35×45mm (413×531px pada 300 DPI) — standar biometrik ICAO.
  • Latar belakang: putih polos. Beberapa panduan Imigrasi versi lama mengizinkan warna merah — standar saat ini adalah putih.
  • Tinggi kepala: sekitar 64–76% dari tinggi gambar (dari dagu hingga ubun-ubun).
  • Ekspresi: netral, mulut tertutup, mata terbuka dan menatap kamera.
  • Tanpa kacamata, tanpa lensa berwarna.
  • Penutup kepala keagamaan (hijab) diperbolehkan — wajah harus terlihat sepenuhnya.
  • Foto harus diambil dalam 6 bulan terakhir.

Pengajuan melalui M-Paspor dan Kantor Imigrasi

Sebagian besar permohonan paspor Indonesia kini dimulai melalui aplikasi M-Paspor, tempat pemohon memesan jadwal kunjungan ke Kantor Imigrasi. Foto diambil langsung di kantor, tetapi membawa foto referensi 35×45mm yang sesuai ketentuan akan membantu jika kamera di lokasi mengalami kendala.

  • M-Paspor — jadwalkan kunjungan, foto diambil langsung di lokasi.
  • Kantor Imigrasi — kantor paspor utama di setiap kota.
  • Konsulat Indonesia di luar negeri — ajukan foto cetak berukuran 35×45mm.
  • Paspor anak — ukuran sama, dengan aturan ekspresi yang lebih longgar.

Alasan Utama Foto Paspor Indonesia Ditolak

Masalah umum yang menyebabkan foto harus diambil ulang di Imigrasi.

  • Latar belakang berwarna (merah, biru) alih-alih putih.
  • Kacamata atau kacamata hitam.
  • Tersenyum atau gigi terlihat.
  • Rambut menutupi mata atau alis.
  • Foto buram atau terlalu terang (overexposed).
  • Filter berlebihan atau efek mempercantik (beauty effect).

Mengapa Menggunakan Pemeriksa Foto Paspor Indonesia Kami

Tinjau pratinjau JPEG 35×45mm dengan latar belakang putih yang sesuai ketentuan dan tinggi kepala yang telah diukur sebelum membayar.

  • Pemotongan dan penyesuaian ukuran otomatis ke 35×45mm pada 300 DPI.
  • Penggantian latar belakang otomatis menggunakan AI menjadi putih polos.
  • Pengukuran tinggi kepala dan garis mata.
  • Deteksi kacamata, senyum, dan bayangan.

Contoh Foto

Contoh foto Paspor Indonesia yang sesuai ketentuan

Contoh yang lolos

Contoh foto Paspor Indonesia yang sesuai ketentuan

Contoh foto Paspor Indonesia yang tidak sesuai ketentuan

Risiko penolakan umum

Contoh foto Paspor Indonesia yang tidak sesuai ketentuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Persyaratan Dokumen Terkait