Paspor Indonesia
Persyaratan Foto Paspor Indonesia (35×45mm)
Siapkan foto paspor Indonesia untuk pengajuan Imigrasi atau M-Paspor. JPEG 35×45mm dengan latar belakang putih polos, ekspresi netral, tanpa kacamata — ditinjau melalui pratinjau sebelum pembayaran.
Terakhir diperbarui 11 Mei 2026
Diverifikasi terhadap sumber resmi · 11 Mei 2026Spesifikasi Foto Paspor Indonesia (Imigrasi)
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Imigrasi) menerbitkan paspor menggunakan standar foto biometrik internasional ICAO 35×45mm. Banyak permohonan kini diajukan melalui aplikasi seluler M-Paspor, di mana foto diambil secara digital di Kantor Imigrasi.
- Ukuran: 35×45mm (413×531px pada 300 DPI) — standar biometrik ICAO.
- Latar belakang: putih polos. Beberapa panduan Imigrasi versi lama mengizinkan warna merah — standar saat ini adalah putih.
- Tinggi kepala: sekitar 64–76% dari tinggi gambar (dari dagu hingga ubun-ubun).
- Ekspresi: netral, mulut tertutup, mata terbuka dan menatap kamera.
- Tanpa kacamata, tanpa lensa berwarna.
- Penutup kepala keagamaan (hijab) diperbolehkan — wajah harus terlihat sepenuhnya.
- Foto harus diambil dalam 6 bulan terakhir.
Pengajuan melalui M-Paspor dan Kantor Imigrasi
Sebagian besar permohonan paspor Indonesia kini dimulai melalui aplikasi M-Paspor, tempat pemohon memesan jadwal kunjungan ke Kantor Imigrasi. Foto diambil langsung di kantor, tetapi membawa foto referensi 35×45mm yang sesuai ketentuan akan membantu jika kamera di lokasi mengalami kendala.
- M-Paspor — jadwalkan kunjungan, foto diambil langsung di lokasi.
- Kantor Imigrasi — kantor paspor utama di setiap kota.
- Konsulat Indonesia di luar negeri — ajukan foto cetak berukuran 35×45mm.
- Paspor anak — ukuran sama, dengan aturan ekspresi yang lebih longgar.
Alasan Utama Foto Paspor Indonesia Ditolak
Masalah umum yang menyebabkan foto harus diambil ulang di Imigrasi.
- Latar belakang berwarna (merah, biru) alih-alih putih.
- Kacamata atau kacamata hitam.
- Tersenyum atau gigi terlihat.
- Rambut menutupi mata atau alis.
- Foto buram atau terlalu terang (overexposed).
- Filter berlebihan atau efek mempercantik (beauty effect).
Mengapa Menggunakan Pemeriksa Foto Paspor Indonesia Kami
Tinjau pratinjau JPEG 35×45mm dengan latar belakang putih yang sesuai ketentuan dan tinggi kepala yang telah diukur sebelum membayar.
- Pemotongan dan penyesuaian ukuran otomatis ke 35×45mm pada 300 DPI.
- Penggantian latar belakang otomatis menggunakan AI menjadi putih polos.
- Pengukuran tinggi kepala dan garis mata.
- Deteksi kacamata, senyum, dan bayangan.
Contoh Foto

Contoh yang lolos
Contoh foto Paspor Indonesia yang sesuai ketentuan

Risiko penolakan umum
Contoh foto Paspor Indonesia yang tidak sesuai ketentuan